Part 1 - Haruskah Pulang Untuk Mengabdi?

Akhir-akhir ini jagat sosial media sedang ramai membicarakan tentang alumni salah satu beasiswa teranyar di republik ini yang memilih untuk tidak kembali ke tanah air setelah merampungkan studi. Teman-teman mungkin sudah bisa menebak, beasiswa apa yang saya maksud? Ya, apalagi jika bukan beasiswa LPDP, beasiswa yang menjadi incaran dan primadona banyak anak negeri termasuk saya sendiri. Dari beberapa artikel dan pemberitaan yang beredar, alumni beasiswa LPDP yang tidak pulang jumlahnya mungkin terbilang sedikit. Berdasarkan informasi yang saya kutip dari laman Kompas, 25 Januari 2023 jumlah alumni beasiswa LPDP yang memilih tidak kembali ke tanah air ada sebanyak 413 orang atau sekitar satu persen dari jumlah total penerima beasiswa. Apakah jumlah ini terbilang sedikit? Menurut saya, ini bukan hanya persoalan jumlah, tapi konkretnya sejauh mana kontribusi dan dampak yang sudah diberikan para duta terbaik bangsa ini. Untuk itu, saya tergerak membedah persoalan ini dari beberapa perspektif.

Dalam beberapa kesempatan diskusi bersama dengan teman sejawat di komunitas atau organisasi, isu ini memang seringkali menjadi perdebatan dan tentu saja sangat menarik untuk diulas. Bagaimana tidak, di lain sisi negara sudah berinvestasi dengan nilai rupiah yang tidak sedikit bahkan bisa dikatakan fantastis untuk membiayai anak bangsa ini agar bisa melanjutkan studi di institusi atau perguruan tinggi terbaik di luar negeri. Namun, di sisi lainnya menjadi pertanyaan besar bahwa sudah tepatkah memaknai arti sebuah kontribusi dengan mengharuskan para alumni ini mengabdi dari tanah air?

Well, pertama saya akan mengurai persoalan ini dari perspektif pemberi beasiswa. Sebagai seorang yang pernah terlibat dalam pengelolaan program beasiswa pemerintah, saya sangat mafhum mengapa pemberi beasiswa dalam hal ini LPDP, berharap agar para alumni beasiswa ini kembali ke tanah air. Dalam kontrak awal beasiswa disebutkan bahwa alumni beasiswa LPDP luar negeri, wajib kembali ke Indonesia untuk mengabdikan diri secara fisik. Dalam kontrak awal tersebut, telah disebutkan bahwa penerima beasiswa LPDP wajib kembali ke Indonesia dan mengabdi dengan perhitungan waktu 2N+1. Artinya, jika masa studi di luar negeri adalah dua tahun (untuk jenjang magister), maka mereka harus kembali dan mengabdi di Indonesia minimal lima tahun. Jika tidak kembali, mereka harus mengembalikan uang beasiswa atau berurusan dengan penagih utang negara.

Direktur Utama LPDP Andin Hadiyanto dalam beberapa kesempatan telah menjelaskan bahwa pada pendaftaran awal, para calon penerima beasiswa menyampaikan rencana studi dan pengabdiannya ketika kembali ke Indonesia. Mereka pun menandatangani kontrak yang di antaranya berisi kesediaan untuk kembali ke Indonesia setelah studi selesai. Kontrak tersebut tentu saja disepakati secara sadar oleh awardee. Hal tersebut menjadi langkah pemerintah agar penerima beasiswa berkomitmen terhadap penggunaan uang negara. Karena, bagaimanapun kita tidak dapat memungkiri bahwa pembiayaan beasiswa tersebut didapatkan dari pajak masyarakat. Tentu saja negara mengharapkan kontribusi yang riil yang mana dampak dari kontribusi tersebut bisa dirasakan langsung oleh negara dan masyarakat. Selain itu, dari sisi moral, sudah seharusnya penerima beasiswa memiliki tanggung jawab berkontribusi membangun Indonesia pasca-merampungkan studinya. Kita tidak boleh lupa bahwa ada jerih payah dan keringat masyarakat yang membayar pajak untuk menyekolahkan duta terbaik bangsa ini di perguruan tinggi terbaik dunia. Mereka tentu saja menanti bibit unggul bangsa ini memberikan kontribusi terbaiknya terhadap bangsa dan negara.

Jadi, jika persoalan ini kita tinjau dari perspektif pemberi atau pengelola beasiswa yang menuntut penerima beasiswa untuk kembali ke tanah air, hal ini sepatutnya tidak bisa kita salahkan sepenuhnya. Bukankah sebagai penerima beasiswa, di awal pendaftaran secara sadar telah mengetahui konsekuensi dan tanggung jawab dari mengemban amanah sebagai seorang awardee LPDP? Toh, jika ingin berkarya di luar negeri, mungkin perlu kiranya memenuhi perjanjian atau komitmen yang telah disepakati di awal terhadap negara dan pemberi beasiswa. Wallahu ‘alam bish showwab.  (bersambung di part 2 tentang Menelusuri Makna Mengabdi)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menggunakan Microsoft Excel

Part 2 - Memaknai Arti Mengabdi

Sistem Komputer