Part 2 - Memaknai Arti Mengabdi
Dalam tulisan saya sebelumnya (Mengabdi Haruskah Pulang?), saya sudah berbagi perspektif dari sisi pemberi atau pengelola beasiswa. Dalam tulisan kali ini, saya mencoba membedahnya dari perspektif penerima beasiswa, khususnya yang memilih untuk tidak kembali. Membedah persoalan alumni beasiswa LPDP luar negeri yang memilih tidak kembali ke tanah air setelah selesai studi memang hal yang mengundang perdebatan dan tentu saja krusial untuk dibedah dari sisi pembuat kebijakan. Penyamaan persepsi tentang makna pengabdian ini akan berdampak positif bagi kedua pihak (baik pemberi maupun penerima beasiswa), sehingga tidak adalagi yang merasa menjadi pihak yang tersalahkan atau terdiskreditkan. Mengapa saya mengatakan hal ini krusial? Karena, kalo sudah menyoal janji atau komitmen adalah sesuatu yang potensial untuk ditagih atau dipenuhi. Pertanyaannya, apakah persyaratan mengabdi (dengan kembali ke tanah air) bagi para awardee masih relevan untuk diterapkan? Seberapa besar dampak positif yang diberikan para awardee kepada negara jika mereka kembali ke tanah air untuk melakukan pengabdian? Ataukah dengan mereka kembali malah akan menjadi masalah baru? Karena, lapangan kerja yang mampu memberikan gaji yang layak sesuai dengan kemampuan yang mereka miliki masih terbatas.
Dari beberapa artikel yang saya baca terkait permasalahan alumni beasiswa LPDP luar negeri yang memilih untuk tidak pulang, benang merahnya mengarah pada kontribusi setelah pasca studi. Dalam kontrak awal yang telah ditandatangani penerima beasiswa, terdapat klausul bahwa alumni beasiswa LPDP luar negeri, wajib kembali ke Indonesia untuk mengabdikan diri secara fisik. Dalam kontrak awal tersebut disebutkan bahwa penerima beasiswa LPDP wajib kembali ke Indonesia dan mengabdi dengan perhitungan waktu 2N+1. Artinya, jika masa studi di luar negeri adalah dua tahun (untuk jenjang magister), maka mereka harus kembali dan mengabdi di Indonesia minimal lima tahun. Jika tidak kembali, mereka harus mengembalikan uang beasiswa atau berurusan dengan penagih utang negara.
Dalam kontrak beasiswa ini rasanya sudah jelas bahwa kewajiban untuk pulang dan mengabdi dari tanah air merupakan sebuah keharusan. Sehingga, jika kita objektif menilai persoalan ini dari sisi kontrak awal beasiswa, jelas bahwa alumni beasiswa LDP luar negeri yang tidak ingin kembali ke tanah air telah menyalahi perjanjian. Namun, pemerintah juga kiranya perlu mengkaji ulang apakah sudah tepat merumuskan tentang kontribusi dan pengabdian harus dilakukan dari dalam negeri? Atau malah dengan mereka berkontribusi dari luar negeri melalui organisasi, lembaga dan/atau institusi terbaik dunia akan lebih banyak dampak dan kebermanfaatan yang diperoleh bangsa dan negara? Isu ini perlu kiranya dikaji ulang untuk kemaslahatan bersama! (*bersambung di part 3)
Komentar
Posting Komentar