Keterlibatan Perempuan di Ranah Publik

Menurut data BKN per 30 Juni 2022, jumlah ASN wanita mendominasi bila dibandingkan dengan ASN Pria. Dengan jumlah ASN wanita sebanyak 2.353.473 (54%), lebih banyak 8% dari jumlah ASN pria yakni 1.991.079 (46%). Hal ini tentu saja menjadi berita baik dan angin segar, dikarenakan keterlibatan perempuan dalam ranah publik (dalam hal ini menjadi ASN) mengalami peningkatan beberapa tahun belakangan. Namun, apakah peningkatan jumlah (kuantitas) keterlibatan perempuan di ranah publik sejalan dengan peningkatan karier dan kesempatan dalam mengisi posisi-posisi strategis?

Faktanya, meskipun secara persentase perempuan lebih besar porsi keterwakilannya di ruang publik dalam hal ini persentase menjadi PNS. Namun, PNS perempuan yang mengisi promosi jabatan masih kecil. Bahkan dalam beberapa kesempatan wawancara, rendahnya jumlah PNS perempuan mengisi promosi jabatan dikarenakan keengganan mengurus proses naik jabatan. Hal ini disinyalir perempuan lebih mendahulukan keluarga dibandingkan karier. Belum lagi perempuan dibebani stigma negatif masyarakat tentang perempuan yang bekerja di luar rumah. Tidak sedikit dari masyarakat kita yang meyakini bahwa perempuan sudah sepatutnya mengurusi hal-hal domestik saja. Urusan mencari nafkah dan mengejar karier identik dengan urusan kaum adam semata. 

Bagi Indonesia, pelibatan perempuan dalam berbagai aktivitas pembangunan dan pengambilan keputusan merupakan tindakan yang sangat realistis karena jumlah perempuan di Indonesia mencapai hampir 50% dari jumlah penduduk. Karenanya sangatlah wajar apabila kaum perempuan diberdayakan agar dapat berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan. Namun sayangnya, meskipun secara konstitusional perempuan diakui sama kedudukannya dengan laki-laki sebagai warga negara untuk bisa mengambil bagian dalam berbagai segi kehidupan baik politik, ekonomi, hukum, sosial maupun budaya, namun dalam praktek pengakuan secara konstitusional tersebut masih sebatas bersifat normatif.

Tentu saja persoalan di atas perlu juga dilihat sebagai persoalan struktural. Bukan semata persoalan angka atau jumlah saja. Keterlibatan perempuan dalam ranah publik, khususnya menjadi PNS, tidak cukup hanya bicara angka partisipasinya, tetapi juga lebih jauh harus bicara bargaining position atau posisi tawar, dan peranan strategisnya dalam pengambilan keputusan. Coba kita data kembali, sejauh ini berapa banyak PNS perempuan yang berkesempatan menduduki posisi-posisi strategis sebagai pengambil keputusan di pemerintahan. Oleh karena itu, diperlukan langkah terobosan formal untuk memfasilitasi dan mendorong peningkatan jumlah PNS perempuan dalam meraih jabatan tinggi, karena di sanalah terdapat peluang untuk membuat perubahan kebijakan yang lebih responsif.







Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menggunakan Microsoft Excel

Part 2 - Memaknai Arti Mengabdi

Sistem Komputer